Jokowi akan Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Tokoh, Ini Daftarnya
Peristiwa | 8 November 2023, 18:44 WIB4. Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
5. KH Abdul Chalim, Jawa Barat
6. KH Ahmad Hanafiah, Lampung
"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," ucap Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkap syarat-syarat penetapan pahlawan nasional oleh pemerintah.
"Nah siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu, adalah yang memenuhi syarat," tegasnya.
"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum maupun syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu," sambung Mahfud.
Penetapan pahalawan nasional ini, kata dia, diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dipimpin Kemenko Polhukam.
"Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,“ kata Mahfud.
Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Pahlawan 2023, Bisa Digunakan untuk Pidato Amanat Pembina Upacara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV