> >

Jokowi akan Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Peristiwa | 8 November 2023, 18:44 WIB
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

4. Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah

5. KH Abdul Chalim, Jawa Barat

6. KH Ahmad Hanafiah, Lampung

"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," ucap Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkap syarat-syarat penetapan pahlawan nasional oleh pemerintah. 

"Nah siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu, adalah yang memenuhi syarat," tegasnya.

"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum maupun syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu," sambung Mahfud.

Penetapan pahalawan nasional ini, kata dia, diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dipimpin Kemenko Polhukam. 

"Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,“ kata Mahfud.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Pahlawan 2023, Bisa Digunakan untuk Pidato Amanat Pembina Upacara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU