Kasus Korupsi di DJKA, KPK Langsung Tahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Usai Ditetapkan Tersangka
Hukum | 7 November 2023, 05:27 WIBBaca Juga: Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan
Ketika dilobi Asta dan Zulfikar, saat itu Syntho merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Diketahui, balai tersebut merupakan Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.
Adapun proyek yang dikerjakan yaitu peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur selama periode 2023 sampai 2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho tersebut di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Syntho kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).
Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim
Penyerahan uang kepada Syntho tersebut dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank.
Besaran uang yang diserahkan Asta dan Zulfikar nilainya sekitar Rp935 juta.
Meskipun demikian, tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.
Atas perbuatan AD dan ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV