Kasus Korupsi di DJKA, KPK Langsung Tahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Usai Ditetapkan Tersangka
Hukum | 7 November 2023, 05:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD), setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Diketahui, Asta Danika terjerat kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun
Selain Asta Danika, KPK semestinya juga menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Zulfikar tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Karena itu, KPK mengingatkan kepada Zulfikar untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Johanis menjelaskan, tersangka Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan rekanan dari pihak swasta.
Mereka sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
Kemudian, keduanya kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali diadakan Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, Asta dan Zulfikar melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), yang juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV