KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim
Hukum | 6 November 2023, 15:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Karena menurut Ali, penyidik lembaga antirasuah tersebut sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam penetapan Syahrul sebagai tersangka.
Baca Juga: Alex Tirta: Rumah Kertanegara Firli yang Bayar, tapi Melalui Saya
"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada Jumat, 13 Oktober 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing selama 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Terungkap, Alex Tirta Sewakan Safe House untuk Ketua KPK Firli Bahuri Sejak 2020
Dia menyebut perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," kata Alexander.
Kebijakan personal SYL yang memungut hingga menerima setoran itu disebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL disebut menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Adapun uang itu diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang telah ditentukan itu berkisar mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH itu dilakukan rutin setiap bulannya menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyatakan uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, KPK masih terus menelusuri lebih dalam mengenai jumlah pastinya.
Saat ini, SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV