> >

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim

Hukum | 6 November 2023, 15:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Dia menyebut perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," kata Alexander.

Kebijakan personal SYL yang memungut hingga menerima setoran itu disebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL disebut menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Adapun uang itu diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besaran uang yang telah ditentukan itu berkisar mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH itu dilakukan rutin setiap bulannya menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyatakan uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian, KPK masih terus menelusuri lebih dalam mengenai jumlah pastinya. 

Saat ini, SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU