7 Jam Dimintai Keterangan, Ketua KPK Firli Bahuri Sempat Ditanya soal Foto Bersama SYL
Hukum | 24 Oktober 2023, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa selama tujuh jam atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
"Benar hari ini FB Ketua KPK diperiksa, datang jam 09.40 WIB lalu mulai diperiksa jam 10.00 WIB. Diperiksa sekitar tujuh jam karena sempat isoma (istirahat salat makan, -red)," kata Kombes Ade di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Firli diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang adalah pemerasan atau menerima janji atau menerima hadiah," jelasnya.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa foto, yang menunjukkan Firli mengenakan pakaian olahraga sedang duduk bersebelahan dan berbincang dengan SYL, juga menjadi materi pemeriksaan penyidik.
"Terkait foto itu jadi materi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Firli Bahuri saat Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL
Ia menjelaskan, Firli diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Penyidik yang menangani atau melakukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," terangnya.
Pemeriksaan terhadap Firli, kata Kombes Ade, dilakukan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana, pemeriksaan dilakukan di kantor kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas," sebutnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10).
Menurut Kombes Ade, pihaknya telah menerima surat permohonan izin pada Senin (23/10/2023) malam untuk menggelar pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Bareskrim Usai Ketua KPK Firli Diperiksa Selama 7 Jam, Dalami Foto dengan SYL
"Tanggal 23 Oktober 2023 Senin tadi malam, sekira pukul 21.40 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat permohonan untuk diizinkan dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri," terangnya.
"Atas surat tersebut, kemudian kami melakukan koordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait dengan tindak lanjut permohonan izin dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi FB di Bareskrim Polri," sambungnya.
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau menerima janji atau menerima hadiah dari SYL yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV