7 Jam Dimintai Keterangan, Ketua KPK Firli Bahuri Sempat Ditanya soal Foto Bersama SYL
Hukum | 24 Oktober 2023, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa selama tujuh jam atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
"Benar hari ini FB Ketua KPK diperiksa, datang jam 09.40 WIB lalu mulai diperiksa jam 10.00 WIB. Diperiksa sekitar tujuh jam karena sempat isoma (istirahat salat makan, -red)," kata Kombes Ade di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa malam.
"Firli diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang adalah pemerasan atau menerima janji atau menerima hadiah," jelasnya.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa foto, yang menunjukkan Firli mengenakan pakaian olahraga sedang duduk bersebelahan dan berbincang dengan SYL, juga menjadi materi pemeriksaan penyidik.
"Terkait foto itu jadi materi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Firli Bahuri saat Jadi Saksi Dugaan Pemerasan SYL
Ia menjelaskan, Firli diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Penyidik yang menangani atau melakukan penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri," terangnya.
Pemeriksaan terhadap Firli, kata Kombes Ade, dilakukan di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana, pemeriksaan dilakukan di kantor kesatuan dari penyidik atau penyidik pembantu bertugas," sebutnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV