> >

Tak Setuju dengan Kompolnas, Eks Penyidik Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Polda Metro

Hukum | 11 Oktober 2023, 06:20 WIB
Mantan penyidik KPK yang kini Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya, tak perlu ditarik ke Bareskrim Polri.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, yang saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyampaikan pandangan demikian karena tidak sependapat dengan Kompolnas.

Baca Juga: KPK Periksa Kasdi Subagyono Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Diketahui, Kompolnas sebelumnya menyampaikan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya ditangani Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.

Yudi meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu karena memiliki sumber daya yang mumpuni.

“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” kata Yudi dalam pernyataannya pada Rabu (10/10/2023).

Terlebih, kata Yudi, kasus tersebut juga sudah mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” ujar Yudi.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Buka Suara soal Dikaitkan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

Ia menerangkan Polda Metro Jaya juga memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya. Salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” tutur Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menuturkan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.

Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.

Baca Juga: Polda Jateng Benarkan Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas.

Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.

“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Yudi. 

“Kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian.”

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan Balik

Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak. Bagi masyarakat, kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Kementan juga diusut tuntas,” kata dia.

Yudi pun memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Mabes Polri sudah sesuai prosuder.

“Sesuai prosedur aja,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Rabu Besok

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU