Tak Setuju dengan Kompolnas, Eks Penyidik Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Polda Metro
Hukum | 11 Oktober 2023, 06:20 WIBAda 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.
Baca Juga: Polda Jateng Benarkan Kapolrestabes Semarang Diperiksa Polda Metro soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas.
Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.
“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Yudi.
“Kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian.”
Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan Balik
Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak. Bagi masyarakat, kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Kementan juga diusut tuntas,” kata dia.
Yudi pun memastikan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan diasistensi oleh Mabes Polri sudah sesuai prosuder.
“Sesuai prosedur aja,” tandasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Rabu Besok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV