Tak Setuju dengan Kompolnas, Eks Penyidik Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Ditangani Polda Metro
Hukum | 11 Oktober 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya, tak perlu ditarik ke Bareskrim Polri.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, yang saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyampaikan pandangan demikian karena tidak sependapat dengan Kompolnas.
Baca Juga: KPK Periksa Kasdi Subagyono Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Diketahui, Kompolnas sebelumnya menyampaikan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya ditangani Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.
Yudi meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu karena memiliki sumber daya yang mumpuni.
“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” kata Yudi dalam pernyataannya pada Rabu (10/10/2023).
Terlebih, kata Yudi, kasus tersebut juga sudah mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” ujar Yudi.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Buka Suara soal Dikaitkan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
Ia menerangkan Polda Metro Jaya juga memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya. Salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” tutur Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menuturkan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.
Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV