Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023
Humaniora | 16 September 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP
Konsekuensi Pemadanan NIK-NPWP
Dilansir Kontan.co.id, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.
Cara Pemadanan NIK-NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.
Baca Juga: 57,87 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Apakah Punya Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Ceknya
Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id.
- Selanjutnya pilih "Login".
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Klik "Login".
- Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
- Lakukan "Logout" dari menu Profil.
- "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Untuk panduan lengkap mengenai validasi NIK dan NPWP, dapat disimak lewat tautan berikut: (klik di sini).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV