> >

Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023

Humaniora | 16 September 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi NPWP. Pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Mudah dan Bisa Lewat HP

Konsekuensi Pemadanan NIK-NPWP

Dilansir Kontan.co.id, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu. 

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.

 

Cara Pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya akan dipadankan.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU