> >

Cara Pemadanan NIK-NPWP, Ini Konsekuensi jika Tidak Lakukan Sebelum 31 Desember 2023

Humaniora | 16 September 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi NPWP. Pemerintah Indonesia tengah mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. (Sumber: Ditjen Pajak)

Baca Juga: 57,87 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Apakah Punya Anda Sudah Terdaftar? Begini Cara Ceknya

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP: 

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilih "Login". 
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. 
  • Klik "Login".
  • Setelah berhasil, pilih menu "Profil". 
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil". 
  • Lakukan "Logout" dari menu Profil. 
  • "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia. 
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini. 

Untuk panduan lengkap mengenai validasi NIK dan NPWP, dapat disimak lewat tautan berikut: (klik di sini).

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU