Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik
Hukum | 13 September 2023, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, Rabu (13/9/2023) malam.
Penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 9 jam ini, kliennya dicecar lebih dari 70 pertanyaan oleh penyelidik.
Seperti diketahui, Rocky sebelumnya tiba di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata Haris, Rabu, seperti dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
"Minggu lalu memang di-break karena penyidiknya ada kebutuhan. Lalu kita ada kebutuhan di-break minggu lalu, dilanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," sambungnya.
Menurut penjelasannya, pada hari ini Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Namun ia enggan merinci terkait materi pemeriksaan kliennya.
"Yang ditanya soal yang dilaporkan, jadi sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga mengungkap kardus yang dibawa Rocky dalam pemeriksaan hari ini.
Ia mengatakan kardus tersebut berisi buku dan sumber yang menjadi referensi Rocky dalam mengucapkan kalimat yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.
"Isinya sumber ilmiah bacaan-bacaan terkait dengan bacaannya Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang kemudian disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," jelas Haris.
Baca Juga: Rocky Gerung Bawa Berkas Bukti saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim Polri
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini mengkaji soal pernyataan yang diucapkan kliennya, yakni sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah.
"Nah, dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah memenuhi panggilan penyidik untuk diminta klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (6/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Rocky Gerung dicecar dengan 47 pertanyaan.
Pertanyaan itu diketahui terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
Adapun dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Baca Juga: Haris Azhar Bawa Berkas Bukti, Dampingi Pemeriksaan Rocky Gerung di Bareskrim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV