Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik
Hukum | 13 September 2023, 21:29 WIBPada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini mengkaji soal pernyataan yang diucapkan kliennya, yakni sebuah kritik publik terhadap kebijakan pemerintah.
"Nah, dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama yaini adalah tentang IKN, yang kedua soal Omnibus Law," kata Nurkholis.
"Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik, ataupun pusat-pusat research soal dua masalah tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah memenuhi panggilan penyidik untuk diminta klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (6/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Rocky Gerung dicecar dengan 47 pertanyaan.
Pertanyaan itu diketahui terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
Adapun dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Baca Juga: Haris Azhar Bawa Berkas Bukti, Dampingi Pemeriksaan Rocky Gerung di Bareskrim
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV