Hadi Tjahjanto Beberkan Kronologis Penggunaan Aset Negara Berupa Lahan di GBK
Hukum | 8 September 2023, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, membeberkan kronologis penguasaan aset negara berupa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Menurut Hadi Tjahjanto, perkara tersebut berawal pada tahun 1973, ketika pemerintah menerbitkan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Indobuildco.
“Kronologi atas tanah atau HGB PT Indobuildco seluas kurang lebih 13 hektare. Berawal dari HGB, hak guna bangunan yang dikeluarkan tahun 1973,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023), dikutipdari video Kompas TV.
Saat itu HGB tersebut diterbitkan untuk jangka waktu 30 tahun.
Baca Juga: Polri Siap Kawal Proses Pengembalian Aset Negara di GBK Maupun Potensi Pidana yang Muncul
Namun, lanjut Hadi, sebelum masa pengelolaan hak selama 30 tahun tersebut usai, tepatnya tahun 1989, Kantor ATR/BPN menerbitkan hak pengelolaan (HPL).
“Tahun 1989, jadi tengah-tengah jangka waktu ini belum selesai, dikeluarkanlah oleh kantor ATR/BPN, HPL, hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.”
“PT Indobuildco melihat bahwa HPL nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg,” imbuh Hadi.
Selanjutnya, sebelum masa pengelolaan berakhir, tepatnya tahun 1999, pihak PT Indobuildco berniat memperpanjang HGB yang mereka miliki.
“Tahun 1999 juga sudah ingin memperpanjang HGB nya sebelum masa berakhirnya.”
“Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun, sehingga 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya adalah 2023 secara administrasi.”
Menurut Hadi, ada dua HGB yang diterbitkan, yaitu HGB Nomor 26 yang berakhir 4 Maret 2023, dan HGB nomor 27 berakhir 3 April 2023.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Mahfud MD, Kapolri dan Menteri ATR BPN Terkait Sengketa Lahan Kawasan GBK
“Sekarang sudah masuk Bulan September, artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL Nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg.”
“Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV