> >

Hadi Tjahjanto Beberkan Kronologis Penggunaan Aset Negara Berupa Lahan di GBK

Hukum | 8 September 2023, 20:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat meresmikan layanan Hotline Pengaduan Pusat, di Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Sumber: Kementerian ATR/BPN via ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, membeberkan kronologis penguasaan aset negara berupa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Menurut Hadi Tjahjanto, perkara tersebut berawal pada tahun 1973, ketika pemerintah menerbitkan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Indobuildco.

“Kronologi atas tanah atau HGB PT Indobuildco seluas kurang lebih 13 hektare. Berawal dari HGB, hak guna bangunan yang dikeluarkan tahun 1973,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023), dikutipdari video Kompas TV.

Saat itu HGB tersebut diterbitkan untuk jangka waktu 30 tahun.

Baca Juga: Polri Siap Kawal Proses Pengembalian Aset Negara di GBK Maupun Potensi Pidana yang Muncul

Namun, lanjut Hadi, sebelum masa pengelolaan hak selama 30 tahun tersebut usai, tepatnya tahun 1989, Kantor ATR/BPN menerbitkan hak pengelolaan (HPL).

“Tahun 1989, jadi tengah-tengah jangka waktu ini belum selesai, dikeluarkanlah oleh kantor ATR/BPN, HPL, hak pengelolaan nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.”

“PT Indobuildco melihat bahwa HPL nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg,” imbuh Hadi.

Selanjutnya, sebelum masa pengelolaan berakhir, tepatnya tahun 1999, pihak PT Indobuildco berniat memperpanjang HGB yang mereka miliki.

“Tahun 1999 juga sudah ingin memperpanjang HGB nya sebelum masa berakhirnya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU