> >

Hadi Tjahjanto Beberkan Kronologis Penggunaan Aset Negara Berupa Lahan di GBK

Hukum | 8 September 2023, 20:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat meresmikan layanan Hotline Pengaduan Pusat, di Jakarta, Selasa (7/3/2023). (Sumber: Kementerian ATR/BPN via ANTARA)

“Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun, sehingga 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya adalah 2023 secara administrasi.”

 

Menurut Hadi, ada dua HGB yang diterbitkan, yaitu HGB Nomor 26 yang berakhir 4 Maret 2023, dan HGB nomor 27 berakhir 3 April 2023.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Mahfud MD, Kapolri dan Menteri ATR BPN Terkait Sengketa Lahan Kawasan GBK

“Sekarang sudah masuk Bulan September, artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL Nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg.”

“Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU