> >

Diduga Terima Suap Rp4,4 M dari Perusahaan Rokok, KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta

Hukum | 11 Agustus 2023, 20:19 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang, Den Yealta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi barang kena cukai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Den Yealta akan ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Tak Terkait Marsdya Henri Alfiandi

Menurut Asep, tersangka Den Yealta diduga menerima uang diduga suap dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp4,4 miliar. 

Namun demikian, lanjut Asep, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan-penerimaan uang lainnya kepada tersangka Den Yealta.

Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Den Yealta berawal ketika DY diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang pada 23 Agustus 2013.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran mengenai evaluasi penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang.

Teguran itu diberikan karena jumlah kuota rokok yang diterbitkan melebihi dari yang seharusnya, di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang.

Baca Juga: KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar

Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang. Dengan demikian, ada selisih sebesar 693 persen.

Selama Den Yealta menjabat, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.

Karena kebijakan yang dilakukan Den Yealta tersebut, Asep menyebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Telah Periksa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai Saksi di Mako Puspom TNI

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU