> >

Diduga Terima Suap Rp4,4 M dari Perusahaan Rokok, KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta

Hukum | 11 Agustus 2023, 20:19 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

Sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang. Dengan demikian, ada selisih sebesar 693 persen.

Selama Den Yealta menjabat, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.

Karena kebijakan yang dilakukan Den Yealta tersebut, Asep menyebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Den Yealta dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Telah Periksa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai Saksi di Mako Puspom TNI

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU