Diduga Terima Suap Rp4,4 M dari Perusahaan Rokok, KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta
Hukum | 11 Agustus 2023, 20:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang, Den Yealta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, Den Yealta akan ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Tim Penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Tak Terkait Marsdya Henri Alfiandi
Menurut Asep, tersangka Den Yealta diduga menerima uang diduga suap dari beberapa perusahaan rokok sekitar Rp4,4 miliar.
Namun demikian, lanjut Asep, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan-penerimaan uang lainnya kepada tersangka Den Yealta.
Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Den Yealta berawal ketika DY diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang pada 23 Agustus 2013.
Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran mengenai evaluasi penetapan barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang.
Teguran itu diberikan karena jumlah kuota rokok yang diterbitkan melebihi dari yang seharusnya, di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang.
Baca Juga: KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV