KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri
Hukum | 7 Agustus 2023, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti informasi keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun menjadi buronan KPK sejak 29 Januari 2020. Ia diduga memberi uang suap Rp600 juta untuk menggantikan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dalam sistem pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK akan mendalami setiap informasi yang diberikan masyarakat.
Termasuk informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai keberadaan Harun Masiku di Tanah Air.
Ali menyatakan hingga saat ini tim KPK terus mencari tersangka Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polri Sebut Punya Data DPO KPK Harun Masiku Ada di Dalam Negeri, Bantah Rumor Keluar Masuk Indonesia
Ia juga memastikan KPK akan membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti informasi dari Divhubinter Polri.
"Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan selain Harun Masiku, KPK juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan dua tersangka yang kini berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama, di luar negeri.
Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana merupakan perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia.
Menurut Ali, KPK serius menangani para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 3 Tahun Jadi Buron KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?
Salah satunya, Ricky Ham Pagawak, tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah yang sudah ditangkap KPK pada Minggu, 19 Februari 2023. Ricky menjadi buronan KPK pada 15 Juli 2022.
"Kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO. Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter," ujar Ali.
Sebelumnya Divhubinter Polri menyambangi KPK untuk membahas penanganan hukum, termasuk membahas buronan lembaga antirasuah yang kabur ke luar negeri. Salah satunya, Harun Masiku.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Polri tak berhenti membantu KPK untuk mencari para buronan korupsi yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Krishna, DPO KPK tersebut memang sempat ke luar negeri. Namun menurut data yang tercatat, caleg PDIP pada 2019 itu terdeteksi sudah kembali ke tanah air. Namun Krishna tidak menjelaskan kapan Harun kembali ke dalam negeri.
Baca Juga: Jangan Lupa, Lebih dari 3 Tahun Buronan KPK Harun Masiku Belum Ditemukan
"Bukan keluar-masuk, pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar-masuk. Sehari setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi," ujar Krishna usai pertemuan di gedung KPK, Senin (7/8/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV