KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri
Hukum | 7 Agustus 2023, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti informasi keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun menjadi buronan KPK sejak 29 Januari 2020. Ia diduga memberi uang suap Rp600 juta untuk menggantikan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dalam sistem pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK akan mendalami setiap informasi yang diberikan masyarakat.
Termasuk informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengenai keberadaan Harun Masiku di Tanah Air.
Ali menyatakan hingga saat ini tim KPK terus mencari tersangka Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polri Sebut Punya Data DPO KPK Harun Masiku Ada di Dalam Negeri, Bantah Rumor Keluar Masuk Indonesia
Ia juga memastikan KPK akan membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti informasi dari Divhubinter Polri.
"Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan selain Harun Masiku, KPK juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan dua tersangka yang kini berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama, di luar negeri.
Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana merupakan perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV