Ini Peran Mulsunadi Gunawan, Pemberi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi yang Baru Ditahan KPK
Hukum | 1 Agustus 2023, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Peran Mulsunadi Gunawan alias MG merupakan pihak yang memberi persetujuan kepada Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya untuk memberikan uang Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexader Marwata menjelaskan, Mulsunadi baru bisa diperiksa lantaran sebelumnya sedang berada di luar negeri.
Setelah kembali ke Tanah Air, Mulsunadi memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan agar MG ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan, sambung Alex, dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai Senin (31/7/2023). MG ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Suap Kabasarnas Ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita akan Tuntaskan!
"Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
Alex menambahkan, realisasi penyerahan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai dilakukan Marilya dengan Afri Budi Cahyanto di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Uang tersebut diduga sebagai fee atau komisi kepada Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi agar PT MGCS dan PT IGK dapat menjadi pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 dengan nilai kontak Rp9,9 miliar.
"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender," ujar Alex.
Atas perbuatannya, Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Danpuspom TNI Beberkan Peran 2 TNI yang Terlibat Kasus Suap Kabasarnas!
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangani di KPK. Mereka yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sedangkan penanganan kasus Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV