Ini Peran Mulsunadi Gunawan, Pemberi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi yang Baru Ditahan KPK
Hukum | 1 Agustus 2023, 05:45 WIBAtas perbuatannya, Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Danpuspom TNI Beberkan Peran 2 TNI yang Terlibat Kasus Suap Kabasarnas!
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangani di KPK. Mereka yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sedangkan penanganan kasus Kabasarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV