Ingat! Selain Berbahaya, Terobos Palang Pintu Kereta Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
Hukum | 21 Juli 2023, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menerobos palang atau perlintasan kereta api amat sangat tidak disarankan karena dapat menyebabkan kecelakaan serius dan berakibat fatal, seperti kematian.
Seperti yang terjadi pada seorang pengendara motor yang merenggang nyawa usai nekat menerobos palang pintu Stasiun Pondol Jati JPL 46, Mataram, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga pengendara tersebut tewas tertabrak kereta lokomotif yang sedang melintas.
Menurut petugas palang pintu, Alimin, peristiwa tersebut terjadi ketika kereta lokomotif dari arah Jatinegara menuju Pasar Senen.
Saat kereta lokomotif tersebut hendak melintas, palang pintu kereta, kata dia telah tertutup.
Namun, pengendara yang seorang laki-laki ini diduga nekat menerobos dengan membuka palang pintu kereta tersebut hingga tertabrak dan tewas.
Adapun jasad korban telah dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk diautopsi.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api dan Truk di Semarang, Pengamat Transportasi: Jalurnya Memang Bukan untuk Truk
Dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan menerobos palang pintu kereta bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya.
Mengingat, melintas di jalur pelintasan KA ada ketentuannya yaitu dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana dalam Pasal 114 UU tersebut tertulis bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila pengendara tidak mematuhi aturan tersebut maka dapat dikenakan sanski pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Hal tersebut sesuai diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun beleid tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Pasca Angkot Depok Ditabrak KRL, Palang Pintu Pelintasan Ditutup Permanen
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV