> >

Ingat! Selain Berbahaya, Terobos Palang Pintu Kereta Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara

Hukum | 21 Juli 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api. Menerobos palang atau perlintasan kereta api dapat dikenakan pidana 3 bulan penjara. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menerobos palang atau perlintasan kereta api amat sangat tidak disarankan karena dapat menyebabkan kecelakaan serius dan berakibat fatal, seperti kematian.

Seperti yang terjadi pada seorang pengendara motor yang merenggang nyawa usai nekat menerobos palang pintu Stasiun Pondol Jati JPL 46, Mataram, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023). 

Berdasarkan laporan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga pengendara tersebut tewas tertabrak kereta lokomotif yang sedang melintas.

Menurut petugas palang pintu, Alimin, peristiwa tersebut terjadi ketika kereta lokomotif dari arah Jatinegara menuju Pasar Senen.

Saat kereta lokomotif tersebut hendak melintas, palang pintu kereta, kata dia telah tertutup.

Namun, pengendara yang seorang laki-laki ini diduga nekat menerobos dengan membuka palang pintu kereta tersebut hingga tertabrak dan tewas.

Adapun jasad korban telah dibawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk diautopsi.

Baca Juga: Tabrakan Kereta Api dan Truk di Semarang, Pengamat Transportasi: Jalurnya Memang Bukan untuk Truk

Dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan menerobos palang pintu kereta bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya.

Mengingat, melintas di jalur pelintasan KA ada ketentuannya yaitu dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU