Ingat! Selain Berbahaya, Terobos Palang Pintu Kereta Bisa Dipidana 3 Bulan Penjara
Hukum | 21 Juli 2023, 11:44 WIBDi mana dalam Pasal 114 UU tersebut tertulis bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila pengendara tidak mematuhi aturan tersebut maka dapat dikenakan sanski pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Hal tersebut sesuai diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun beleid tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Pasca Angkot Depok Ditabrak KRL, Palang Pintu Pelintasan Ditutup Permanen
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV