> >

Pekan Depan, Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Hukum | 20 Juli 2023, 10:55 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan memulai pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Brigjen Whisnu, Kamis (20/7).

Kendati demikian ia masih enggan mengungkapkan saksi yang akan diperiksa tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut pemanggilan tersebut dilaksanakan usai penyidik mendalami Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening milik Panji Gumilang pada pekan ini.

Pendalaman tersebut, kata dia, dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dengan berkoordinasi dengan PPATK," ungkapnya.

Ia hanya menegaskan seluruh pihak yang terkait dengan tindak pidana TPPU Panji Gumilang akan dimintakan keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Dugaan TPPU, Ratusan Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Diblokir PPATK!

Adapun dugaan TPPU Panji Gumilang ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu tengah diusut pihak kepolsian.

Menurut penjelasannya Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07).

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Meski sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

Tak hanya dugaan TPPU, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU