> >

Pekan Depan, Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Hukum | 20 Juli 2023, 10:55 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)

Mahfud mengatakan, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang itu tengah diusut pihak kepolsian.

Menurut penjelasannya Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank, di mana 256 rekening bank atas nama pribadi Panji Gumilang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak aliran dana bantuan yang masuk ke rekening Ponpes Al-Zaytun, kemudian dipindahkan ke rekening Panji Gumilang.

"Ini kami angkat jadi tindak pidana pencucian uang. Sebab ada indikasi dana BOS masuk ke institusi, lalu pindah ke rekening-rekening pribadi Panji Gumilang," kata Mahfud, di Gedung DPRD DIY, Sabtu (15/07).

Atas dugaan pencucian uang itu, pemerintah telah membekukan 145 rekening Ponpes Al-Zaytun.

Meski sudah dalam proses penyidikan pihak polisi, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, kata Mahfud, dikarenakan masih perlu pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.

Tak hanya dugaan TPPU, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU