Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 30 Hari
Hukum | 12 Juli 2023, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Yana selama 30 hari di Rutan KPK.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2023).
Menurut penjelasannya, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai 14 Juli hingga 12 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Ali menyebut perpanjangan penahanan akan digunakan penyidik Lembaga Antirasuah untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum disidangkan.
"Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD
Diberitakan Kompas.tv, Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal.
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV