> >

Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 30 Hari

Hukum | 12 Juli 2023, 13:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 30 hari. (Sumber: Situs resmi kota Bandung)

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU