> >

Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Selama 30 Hari

Hukum | 12 Juli 2023, 13:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 30 hari. (Sumber: Situs resmi kota Bandung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Yana selama 30 hari di Rutan KPK.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2023).

Menurut penjelasannya, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai 14 Juli hingga 12 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ali menyebut perpanjangan penahanan akan digunakan penyidik Lembaga Antirasuah untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum disidangkan.

"Berkas perkara tersangka YM dkk masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

Diberitakan Kompas.tv, Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU