> >

14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada yang Mencapai Rp3 Juta!

Peristiwa | 11 Juli 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi gelaran Operasi Patuh Jaya 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 dua pekan mulai Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023 mendatang. Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres jajaran hingga TNI.

Kemudian personel gabungan juga mencakup Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat, dan transportasi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa di lapangan, tugas petugas tidak hanya sebatas menegakkan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukasi, teguran, dan imbauan untuk menertibkan situasi.

Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya

Eddy menekankan bahwa pendekatan tersebut akan dilakukan secara manusiawi dan diharapkan tidak akan ada keluhan atau protes dari masyarakat.

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelas Kombes Eddy, Sabtu (8/7/2023), melansir laman NTMC Polri.

Untuk informasi lebih lanjut, sumber resmi terkait dapat dilihat di akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Bakal Menyasar 14 Hal Berikut

14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya

Dikutip dari akun Instagram @ntmcpoldametro, berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan laik jalan
  10.  Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP

Baca Juga: Pengendara Motor di Palembang Terus Mengomel karena Tak Mau Ditilang saat Operasi Patuh Musi 2023

Denda 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya

Setiap pelanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Tindakan yang diambil terhadap pelanggar dapat berupa sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  1. Melawan arus: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pelanggaran ini melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan: Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pelanggaran ini melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  11. Motor dan mobil tanpa STNK: Pelanggaran ini melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
  12. Pengemudi kendaraan pelanggar marka atau bahu jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
  14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP: Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU