> >

14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada yang Mencapai Rp3 Juta!

Peristiwa | 11 Juli 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi gelaran Operasi Patuh Jaya 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

Setiap pelanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).

Tindakan yang diambil terhadap pelanggar dapat berupa sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  1. Melawan arus: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pelanggaran ini melanggar Pasal 311 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Pelanggaran ini melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran ini melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan: Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 23 PPLAJ dan dikenai pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggaran ini melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pelanggaran ini melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar: Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  11. Motor dan mobil tanpa STNK: Pelanggaran ini melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
  12. Pengemudi kendaraan pelanggar marka atau bahu jalan: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  13. Kendaraan berotator atau sirine yang bukan peruntukannya: Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ dan dikenai sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
  14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP: Pelanggaran ini ditertibkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 dan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU