14 Daftar Denda dan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Ada yang Mencapai Rp3 Juta!
Peristiwa | 11 Juli 2023, 08:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 dua pekan mulai Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023 mendatang. Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan seperti Polda Metro Jaya, Polres jajaran hingga TNI.
Kemudian personel gabungan juga mencakup Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat, dan transportasi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa di lapangan, tugas petugas tidak hanya sebatas menegakkan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukasi, teguran, dan imbauan untuk menertibkan situasi.
Baca Juga: Nama Operasi Patuh 2023 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini Berbeda-beda, Cek Daftar Lengkapnya
Eddy menekankan bahwa pendekatan tersebut akan dilakukan secara manusiawi dan diharapkan tidak akan ada keluhan atau protes dari masyarakat.
"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri," jelas Kombes Eddy, Sabtu (8/7/2023), melansir laman NTMC Polri.
Untuk informasi lebih lanjut, sumber resmi terkait dapat dilihat di akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Polisi Bakal Menyasar 14 Hal Berikut
14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya
Dikutip dari akun Instagram @ntmcpoldametro, berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan laik jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP
Baca Juga: Pengendara Motor di Palembang Terus Mengomel karena Tak Mau Ditilang saat Operasi Patuh Musi 2023
Denda 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV