> >

Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat

Hukum | 2 Juli 2023, 19:43 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan bulan Juni 2023 menunjukkan, publik minta pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti korupsi dihukum lebih berat, usai kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) turunkan kepercayaan masyarakat untuk bayar pajak.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, meski kepercayaan publik terhadap DJP pada bulan Juni lebih tinggi daripada bulan April 2023, persentase responden yang kurang percaya untuk membayar pajak masih cukup tinggi.

"Meskipun kepercayaan terhadap Dirjen Pajak mulai membaik, mulai pulih, tetapi tidak serta merta diikuti oleh kepercayaan responden untuk membayar pajak," kata Burhanuddin dalam acara Pemaparan Rilis Survei Nasional Indikator, Minggu (2/7/2023).

Hasil survei menunjukkan, ada 36,6 persen responden mengetahui kasus RAT. Sebanyak 67,2 persen dari mereka mengaku masih cukup percaya dengan DJP.

Selain itu, mayoritas publik (54,6 persen) mengaku cukup percaya untuk tetap membayar pajak. Akan tetapi, sebanyak 29,1 dari mereka kurang percaya dan 4,8 tidak percaya sama sekali untuk tetap membayar pajak.

"Ini artinya masih ada PR terkait dampak kasus RAT ini, meski sebagian besar sebenarnya mereka percaya untuk tetap bayar pajak," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp150 Miliar

Artinya, sambung dia, mulai ada perbaikan kepercayaan institusi DJP, tapi segmen masyarakat yang belum sepenuhnya percaya untuk membayar pajak akibat kasus RAT itu masih cukup besar.

"Ini penting sekali, karena bagaimana pun sumber pendapatan negara kita ini ya dari pajak, jadi publik perlu dipulihkan, terutama mereka yang wajib pajak agar tetap membayar pajak," terangnya.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi DJP maupun membayar pajak, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah.

Solusi dengan pilihan terbanyak (33 persen) ialah memberikan hukuman yang lebih berat kepada pegawai pajak yang terbukti korupsi.

Selain itu, sebanyak 29 persen publik meminta pertanggungjawaban pegawai pajak yang kekayaannya melampaui kewajaran dan memecat mereka yang tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Sebanyak 11,3 persen responden menilai transparansi tentang penggunaan anggaran oleh DJP bisa mengembalikan kepercayaan publik.

Selanjutnya, sebanyak 10,8 persen bahkan menganggap hukuman mati terhadap pejabat tinggi yang terbukti korupsi dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Hanya 5,1 persen yang menganggap sosialisasi tentang manfaat pajak terhadap masyarakat dapat mengembalikan kepercayaan publik untuk membayar pajak maupun kepercayaan terhadap DJP.

Survei ini dilakukan pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: KPK Temukan Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Bakal Segera Disita

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita aset Rafael Alun senilai ratusan miliar rupiah yang terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (22/6/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD90.000 melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU