> >

Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat

Hukum | 2 Juli 2023, 19:43 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dan bingung usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belanja sang istri dan tunjangan hari raya (THR) pegawainya, Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Sebanyak 11,3 persen responden menilai transparansi tentang penggunaan anggaran oleh DJP bisa mengembalikan kepercayaan publik.

Selanjutnya, sebanyak 10,8 persen bahkan menganggap hukuman mati terhadap pejabat tinggi yang terbukti korupsi dapat mengembalikan kepercayaan publik.

Hanya 5,1 persen yang menganggap sosialisasi tentang manfaat pajak terhadap masyarakat dapat mengembalikan kepercayaan publik untuk membayar pajak maupun kepercayaan terhadap DJP.

Survei ini dilakukan pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: KPK Temukan Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Bakal Segera Disita

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyita aset Rafael Alun senilai ratusan miliar rupiah yang terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (22/6/2023) dikutip dari Kompas.TV.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD90.000 melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU