> >

Kompolnas Dukung Langkah Kapolri Evaluasi Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8

Peristiwa | 25 Juni 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. Di antaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta untuk dilakukan evaluasi terkait ujian praktik SIM yang mengharuskan mengendarai motor secara zig-zag dan angka 8.

Mantan Kakorlantas Polri itu pun mendukung untuk dilakukannya evaluasi ujian praktik SIM agar lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat di jalan.

"Apa yang disampaikan Pak Kapolri saya setuju ya. Karena masyarakat sendiri banyak yang menyampaikan, bukan mengeluh, kok susah ya berkaitan dengan ujian praktik (SIM)," kata Pudji kepada Kompas TV, Sabtu (24/6/2023).

"Memang ujian praktik di dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah ada. Baik ujian praktik mengemudi roda dua dan roda empat, termasuk untuk ujian teori. Itu ada sehingga tidak mungkin dihilangkan."

"Yang terpenting adalah bagaimana itu masih relevan atau tidak," ujarnya.

Pudji menuturkan, sebelumnya telah dilakukan pula evaluasi mengenai ujian teori SIM yang telah berjalan dengan bagus dan relevan.

Sedangkan terkait ujian praktik SIM, Pudji sendiri mengakui bahwa dirinya juga kesulitan untuk lulus sehingga harus beberapa kali melakoni ujian.

"Saya sendiri mengalami ya. Tiga kali itu gagal terus. Kelima atau keenam baru bisa. Itu pun dengan susah payah ya. Padahal kita sudah memiliki SIM dan dikatakan kalau di jalan raya sudah terampil," bebernya.

"Hal ini tentu perlu dievaluasi, sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri. Contoh ya mungkin lingkaran, kemudian angka 8, zig-zag. Itu kan memang sulit."

"Saya pikir Korlantas bisa melakukan evaluasi itu. Mungkin tidak hanya Korlantas tapi dengan Litbang ya, baik internal atau eksternal agar bagaimana ujian praktik ini bermanfaat saat di lapangan."

Baca Juga: Sebut Ujian Praktik SIM Terlalu Sulit, Kapolri: Kalau Lolos, Pasti Bisa Jadi Pemain Sirkus

Lebih lanjut, sebagai Komisioner Kompolnas, Pudji berharap dengan evaluasi ujian praktik SIM ini, ke depannya akan semakin bagus.

Dengan begitu, diharapkan bisa mengubah budaya masyarakat agar lebih bertanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran saat mengemudi di jalan.

"Jadi kita punya SIM, punya tanggung jawab bahwa tidak boleh lagi melakukan pelanggaran dan sebagainya. Harus lebih terampil dan sebagainya, tidak sembrono," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi terkait ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kapolri, ujian praktik saat ini terlalu sulit dan harus direvisi apabila sudah tidak relevan.

"Kalau kita lihat pembuatan SIM juga masih sulit," kata Listyo saat memberikan arahan dalam upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/6/2023) lalu.

"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya, dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," 

"Saya minta Kakor (Kakorlantas) tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak," lanjutnya.

"Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," ucap Kapolri. 

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Evaluasi Tes Lintasan Angka 8 dan Zigzag dalam Ujian Praktik SIM C

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU