> >

Kapolri Minta Pembuatan SIM Dipermudah, Ujian Naik Motor Zig-zag hingga Angka 8 Supaya Dievaluasi

Hukum | 22 Juni 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Kepolisian Republik Indoneilsia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. Di antaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dipermudah.

Mantan Kabareskrim Polri itu pun mengingatkan jajarannya agar mengevaluasi praktik ujian yang mengharuskan pemohon wajib mengendarai motor dengan cara zig-zag hingga berputar seperti angka 8.

Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Demikian pernyataan Kapolri tersebut disampaikan dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit memerintahkan agar proses ujian pembuatan SIM fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.

 

Karena itu, Kapolri meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya.

Sigit pun menambahkan bahwa Polri kini sedang berusaha melakukan perbaikan salah satunya dengan mendigitalisasi setiap proses pelayanan dari manual menjadi satu aplikasi yang namanya SuperAPP.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU