> >

Kapolri Minta Pembuatan SIM Dipermudah, Ujian Naik Motor Zig-zag hingga Angka 8 Supaya Dievaluasi

Hukum | 22 Juni 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C. Kepolisian Republik Indoneilsia (Polri) mengeluarkan aturan baru terkait syarat-syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat. Di antaranya adalah menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Serta harus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribratanews.polri.go.id)

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya.

Sigit pun menambahkan bahwa Polri kini sedang berusaha melakukan perbaikan salah satunya dengan mendigitalisasi setiap proses pelayanan dari manual menjadi satu aplikasi yang namanya SuperAPP.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU