Kapolri Minta Pembuatan SIM Dipermudah, Ujian Naik Motor Zig-zag hingga Angka 8 Supaya Dievaluasi
Hukum | 22 Juni 2023, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dipermudah.
Mantan Kabareskrim Polri itu pun mengingatkan jajarannya agar mengevaluasi praktik ujian yang mengharuskan pemohon wajib mengendarai motor dengan cara zig-zag hingga berputar seperti angka 8.
Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Demikian pernyataan Kapolri tersebut disampaikan dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit memerintahkan agar proses ujian pembuatan SIM fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
Karena itu, Kapolri meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com