Gerindra Ingin MK Tegaskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka
Politik | 14 Juni 2023, 19:02 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Partai Gerindra menginginkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) RI meneguhkan Pemilu 2024 mendatang tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Bandar Lampung, Rabu (14/6/2023).
"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Muzani.
Muzani menyatakan, pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka adalah sesuatu yang dapat menguatkan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka dapat mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini Sandiaga Uno Bakal Resmi Miliki KTA PPP Usai Hengkang dari Gerindra
Muzani mengakui bahwa sistem proporsional tertutup dapat lebih menguatkan partai politik.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa sistem proporsional tertutup dapat menjauhkan wakil rakyat dari rakyat.
"Sedangkan kalau proporsional tertutup bagi kami hal itu dapat menjauhkan antara wakil rakyat dengan rakyatnya," kata Muzani.
"Memang di satu sisi bisa menguatkan partai politik dengan sistem proporsional tertutup, tetapi di sisi lain hal ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya," lanjutnya.
MK dikabarkan akan memutuskan sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023) besok.
Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.
Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5) yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu (31/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: 5 Hal yang Dibahas dalam Rakernas Golkar Hari Ini: Pilpres 2024 hingga Sistem Proporsional Terbuka
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara