Gerindra Ingin MK Tegaskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka
Politik | 14 Juni 2023, 19:02 WIBMK dikabarkan akan memutuskan sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023) besok.
Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.
Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5) yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu (31/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: 5 Hal yang Dibahas dalam Rakernas Golkar Hari Ini: Pilpres 2024 hingga Sistem Proporsional Terbuka
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara