Catat! Naik Transjakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan KRL?
Humaniora | 11 Juni 2023, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Transjakarta mengumumkan bahwa pelanggan boleh melepas masker saat menggunakan layanan TransJakarta. Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.
Adapun PT Transjakarta menekankan bahwa mereka yang boleh melepas masker hanya pelanggan yang dalam kondisi sehat dan tergolong tidak rentan.
"Pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis pengumuman resmi PT Transjakarta melalui akun Twitter @PT_Transjakarta, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, mereka yang dalam kondisi tidak sehat atau rentan tetap diwajibkan memakai masker dengan benar.
Baca Juga: Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHAT
"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," tulisnya.
Bagaimana dengan penumpang KRL?
Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6).
Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan. Oleh karena itu, pihaknya masih menganjurkan pelanggan KRL untuk wajib memakai masker.
“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.
Untuk Penumpang kereta api, ini kata KAI
VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.
“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” ucap Joni kepada Tribunnews, Sabtu (10/6).
Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” tukas Joni
Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.
Baca Juga: Naik Transportasi Umum Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini Kata KAI dan Garuda Indonesia
Penumpang pesawat, ini respons Garuda Indonesia
Salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia juga masih melakukan finalisasi terkait aturan terbaru pemakaian masker di transportasi publik.
“Kita lagi bahas. Pastinya kita ikuti. Tapi bentar ya kita lagi finalkan,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu.
Aturan Terbaru Tak Wajib Pakai Masker
Berikut aturan lengkap penggunaan masker terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com