> >

Catat! Naik Transjakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan KRL?

Humaniora | 11 Juni 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi suasana dalam bus Transjakarta. PT Transjakarta mengumumkan bahwa pelanggan boleh lepas masker jika dalam kondisi sehat, Sabtu (10/6/2023) (Sumber: Mutie Aryanti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Transjakarta mengumumkan bahwa pelanggan boleh melepas masker saat menggunakan layanan TransJakarta. Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.

Adapun PT Transjakarta menekankan bahwa mereka yang boleh melepas masker hanya pelanggan yang dalam kondisi sehat dan tergolong tidak rentan.

"Pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis pengumuman resmi PT Transjakarta melalui akun Twitter @PT_Transjakarta, Sabtu (10/6/2023).

Sementara itu, mereka yang dalam kondisi tidak sehat atau rentan tetap diwajibkan memakai masker dengan benar.

Baca Juga: Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHAT

"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," tulisnya.

Bagaimana dengan penumpang KRL? 

Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6).

Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan. Oleh karena itu, pihaknya masih menganjurkan pelanggan KRL untuk wajib memakai masker.

“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.

Untuk Penumpang kereta api, ini kata KAI

VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan masih menunggu turunan Surat Edaran Satgas mengenai penggunaan masker di transportasi publik.

“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” ucap Joni kepada Tribunnews, Sabtu (10/6).

Menurutnya, jika nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

”KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” tukas Joni

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com


TERBARU