Catat! Naik Transjakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker, Bagaimana dengan KRL?
Humaniora | 11 Juni 2023, 08:21 WIBSembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.
Baca Juga: Naik Transportasi Umum Tak Lagi Wajib Pakai Masker, Ini Kata KAI dan Garuda Indonesia
Penumpang pesawat, ini respons Garuda Indonesia
Salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia juga masih melakukan finalisasi terkait aturan terbaru pemakaian masker di transportasi publik.
“Kita lagi bahas. Pastinya kita ikuti. Tapi bentar ya kita lagi finalkan,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu.
Aturan Terbaru Tak Wajib Pakai Masker
Berikut aturan lengkap penggunaan masker terbaru untuk perjalanan dalam dan luar negeri menurut Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com