> >

Dirjen HAM Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Orang di Sulteng Memilukan: Masuk TPKS, Usut Transparan

Peristiwa | 3 Juni 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Menurutnya, dengan adanya Peraturan Pelaksana dari TPKS ini maka akan semakin menguatkan komitmen  guna mencegah maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di Tanah Air.

“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPA) menilai persetubuhan yang dilakukan 11 orang termasuk guru, kepala desa dan aparat kepada anak 15 tahun di Parigi Moutong tetaplah pemerkosan.

Baca Juga: Kondisi Korban Pemerkosaan di Sulteng Membaik, Dokter: Ada Kemungkinan Operasi Angkat Rahim Batal

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA, Nahar menyebut terdapat perbedaan istilah antara perkosaan dan persetubuhan sesuai dengan pasal 285 KUHP dan pasal 76 D Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Anak.

Nahar mengatakan, jika menyangkut anak, tidak hanya bisa terlepas dari persetubuhan saja, namun juga beriringan dengan kekerasan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu daya atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

"Caranya itu tidak hanya dengan kekerasan saja dan ancaman kekerasan tapi ada unsur lain yang ditegaskan dalam undang-undang khusus ini nomor 17 tahun 2016 yaitu siapapun yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain itu sudah kena pasal ini," ucap Nahar dalam laporan jurnalis KompasTV, Jumat (2/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pelaku bisa dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan alat bukti dan pengakuan yang ada.

Nahar juga membantah terkait anggapan jika persetubuhan dilakukan dengan kesepakatan maka pelaku akan bebas.

"Ada anggapan bahwa kalau misalnya ada sepakat lalu kemudian pelaku akan terhindar dari hukum. Kalau korbannya anak, tidak perlu lagi siapapun yang melakukan itu dia harus diproses hukum. Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau tipu muslihat itu harus diproses dengan menerapkan hukuman yang berat sampai dengan hukuman mati dan lain-lain," ucap dia.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU