Dirjen HAM Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Orang di Sulteng Memilukan: Masuk TPKS, Usut Transparan
Peristiwa | 3 Juni 2023, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra memandang kasus anak perempuan 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga diperkosa 11 orang merupakan peristiwa yang memilukan.
Oleh karena itu, ia berharap para tersangka yang melakukan perbuatan keji itu dapat dihukum seadil-adilnya. Dirjen HAM juga meminta polisi mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Direktur Jenderal HAM, APH tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami perkara.
“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya.
Dhahana menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.
Baca Juga: Temui Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sulteng, LPSK Siap Dampingi Korban!
“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,”jelasnya.
Lebih lanjut, Dhahana juga mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM bersama para pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,”imbuh Dhahana.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV