Bareskrim akan Panggil Denny Indrayana soal Laporan Dugaan Kebocoran Rahasia Negara
Hukum | 3 Juni 2023, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bakal dipanggil oleh kepolisian terkait laporan dugaan kebocoran putusan uji materi Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana berita bohong, pembocoran rahasia negara dengan terlapor pemilik akun Twitter @dennyindrayana sedang diteliti.
Menurutnya dalam proses penelitian, penyidik pastinya akan memanggil ahli dan pemilik akun Twitter tersebut.
Pemanggilan ahli ini untuk mengetahui apakah kicauan terkait dugaan kebocoran putusan MK menimbulkan keonaran atau tidak.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Dalami Laporan yang Diduga Libatkan Denny Indrayana, Sudah Periksa 2 Saksi
Sedangkan pemanggilan pemilik akun Twitter dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas tulisannya di media sosial yang kini mendapat sorotan.
"Pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa," ujar Agus usai rilis kasus pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Dikutip dari Antara.
Agus menambahkan dalam proses pendalaman laporan kepolisian bersikap proporsional. Ia juga menegaskan tidak akan mengaitkan laporan masyarakat tersebut dengan situasi saat ini.
Jika dari keterangan ahli kicauan dari akun Twitter @dennyindrayana menimbulkan kegaduhan dan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan perlu dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara: Informasi Didapat Bukan dari MK!
"Arahan Kapolri sudah jelas disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak. Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan, nanti kami akan lihat dari keterangan ahli," ujar Agus.
Sebelumnya, Rabu (31/5/2023), Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Pihak pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Pihak pelapor menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara